Bareskrim Ungkap Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian menangkap tiga orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan pemilik usaha.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam pengungkapan tersebut penyidik menangkap tiga orang yang berinisial RH selaku pemilik usaha, MR selaku pekerja, dan FA selaku kurir.
Diketahui, RH tidak mempunyai latar belakang farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan. RH telah menjalani usaha kosmetik ilegal tersebut selama dua tahun lebih.
“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” ujar Eko dalam siaran pers Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut , Eko menyampaikan bahwa kosmetik ilegal yang diproduksi RH berupa toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.
"Produk-produk tersebut diedarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari. Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000,” kata Eko.
Adapun bahan-bahan untuk membuat produk kosmetik diperoleh dengan cara membeli secara daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kiloan. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang digunakan untuk membuat sabun wajah.
Eko menyebut, hasil pengecekan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terdeteksi positif mengandung bahan kimia berbahaya merkuri. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut para saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia.


0 comments