Pemerintah Siapkan 2.460 Lokasi untuk Kegiatan Bersih-bersih untuk Pelaku Pidana Kerja Sosial | IVoox Indonesia

February 3, 2026

Pemerintah Siapkan 2.460 Lokasi untuk Kegiatan Bersih-bersih untuk Pelaku Pidana Kerja Sosial

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Arsip. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (depan) saat luncurkan Global Citizen of Indonesia pada HBI ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, pada Senin (26/1/2026). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

IVOOX.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang dikenakan pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.

Agus saat menggelar rapat dengan anggota Komisi XIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2026, mengatakan upaya penyediaan lokasi dilakukan guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat.

Dalam paparannya kepada para wakil rakyat, Agus mengatakan pihaknya menyediakan 2.460 lokasi mulai dari sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.

"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," kata Agus dalam rapat tersebut, dikutip dari Antara.

Agus melanjutkan, perjanjian kerja sama tersebut melibatkan 1.174 mitra yang terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial dan 122 yayasan sosial.

Tidak hanya itu, Agus mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan pidana kerja sosial bagi para pelanggar ringan. Hal ini dilakukan agar baik Ditjen Imipas dan Mahkamah Agung sinkron dalam menerapkan KUHP baru.

Dengan adanya upaya-upaya ini, Agus meyakini penerapan KUHP baru kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal.

0 comments

    Leave a Reply