Sidang Tuntutan Luhur Budi Djatmiko
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp348,6 miliar. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar


0 comments