Komisi VI DPR Minta Revisi UU Persaingan Usaha Bedakan BUMN dan Swasta | IVoox Indonesia

February 3, 2026

Komisi VI DPR Minta Revisi UU Persaingan Usaha Bedakan BUMN dan Swasta

Anggota_Komisi_VI_DPR_RI__Herman_Khaeron_saat_memimpin_kunjungan_kerja_di_Pangka
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron saat memimpin kunjungan kerja di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (27/11/2025). IVOOX.ID/doc DPR

IVOOX.id – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu membedakan pengaturan antara BUMN dan sektor swasta. Pasalnya, BUMN memiliki mandat strategis sebagai perpanjangan tangan negara yang tidak bisa disamakan dengan perusahaan privat dalam persaingan usaha.

“BUMN ini menjalankan fungsi negara, sehingga perlu ada pasal tersendiri. Jangan sampai justru ditekan atau diperlakukan seolah-olah sama dengan perusahaan swasta,” ujar Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron, dalam siaran pers, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut, Herman menyoroti peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menurutnya harus kembali pada tujuan awal pembentukannya, yakni mencegah penguasaan kekayaan nasional oleh kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa semangat reformasi adalah memastikan distribusi sumber daya yang adil dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat luas.

Herman mengingatkan agar pengawasan tidak salah sasaran. Menurutnya, entitas yang berkontribusi besar bagi negara dan kesejahteraan rakyat justru kerap mendapat pengawasan ketat, sementara kelompok usaha besar dengan penguasaan aset masif terkesan luput dari perhatian.

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga mendorong KPPU untuk lebih serius mengawasi penguasaan aset strategis, khususnya lahan perkebunan yang dikuasai pihak swasta. Ia mengusulkan adanya pembatasan kepemilikan lahan guna mencegah ketimpangan sosial yang semakin melebar.

“Perlu ada batas yang jelas. Misalnya kepemilikan lahan perkebunan dibatasi maksimal 50 ribu hektare. Kalau dibiarkan tanpa batas, kesenjangan ekonomi akan terus terjadi,” ujar Politikus Partai Demokrat.

Tak hanya itu, Herman juga turut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara di KPPU. Ia menilai proses penyelidikan dan pengambilan keputusan yang berlarut-larut dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi nasional.

“Harus ada tenggat waktu yang jelas, mulai dari penyelidikan hingga putusan. Kalau terlalu lama, investor bisa kehilangan kepercayaan. Ini penting sebagai aturan main yang adil demi kepentingan rakyat,” kata Herman.

0 comments

    Leave a Reply