MK Tolak Uji Materi tentang Perkawinan Beda Agama dan Hak Cipta
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kanan) bersama Anggota Majelis Hakim MK Guntur Hamzah (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


0 comments